Buntut dari kasus dibukanya akses masuk sekolah MTs Muhammadiyah karangkajen oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang sebelumnya akses terhalangi oleh pagar tembok perumahan Greenhouse menyebabkan warga Greenhouse memolisikan Walikota tersebut.
Perwakilan warga Perumahan Greenhouse ke Polda DIY didampingi kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk melaporkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (8/1/2016).
Haryadi Suyuti dilaporkan atas tindak pidana pengrusakan dalam hal ini pagar perumahan untuk keperluan membuka akses jalan ke sekolah MTs Muhammadiyah Karangkajen.
Edhi Wahono, perwakilan warga Perumahan Greenhouse mengatakan laporan ini bertujuan untuk penegakan hukum agar negara dapat lebih tertib.
Dalam perkara ini hak milik atau fasilitas orang yang diakui oleh negara telah dirusak dengan cara dirobohkan.
"Kami melaporkan wali kota Yogyakarta karena merusak fasilitas perumahan Greenhouse," ujarnya.
Dalam laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP / 32/ I / 2016 / SPKT, tiga orang yang merupakan warga Perumahan Greenhouse melaporkan Haryadi Suyuti beserta 50 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sungguh miris kasus pendidikan ini, banyak pihak mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. (Sumber : http://jogja.tribunnews.com/)
1 comments:
jalan itu milik orang banyak. Ketika jalan sudah menjadi jalan umum, maka secara otomatis menjadi fasilitas umum, yang mana itu dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk orang yang tidak tinggal di situ.
Post a Comment